No. SK: 440/SK-I/142/311.15/2024
Pengobatan/Rujukan : 15 Menit Tindakan : 30 Menit
1. Pasien Umum
− Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan
Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program
Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk
Kabupaten Jember
− Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN
Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien SPM
Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang
Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan
Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat
Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah
Kabupaten Jember
Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit
1. SMS/WA : +62 823-326-508-05
2. Telepon : (0331) 521404
3. Facebook : PUSKESMAS SILO II
4. Instagram : PUSKESMAS SILO II
5. Email : puskesmas.silo2@gmail.com
6. Website: -
7. Secara tertulis : kotak saran
8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada
petugas unit layanan UPTD Puskesmas SILO II
9. Link : https://forms.gle/f7yVeje9EGoJuBqz8
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDokter