Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

No. SK: 02.7

  1. Fotokopi Identitas
  2. Fotokopi NPWPD
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan ke orang lain
  4. Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  5. Bukti Bayar Pajak

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dan bukti pendukung pembayaran pajak kepada petugas pelayanan.
  2. Melakukan Pemeriksaan dan membuat laporan pemeriksaan yang ditandatangani oleh petugas dan WP.
  3. Mencatat pada Kartu Data dan diserahkan kepada Unit Kerja Perhitungan untuk dilakukan perhitungan penetapan Kelebihan Pembayaran Pajak.
  4. Memperhitungkan dengan hutang/tunggakan pajak yang lain, kemudian petugas membuat Nota Perhitungan. • Jika Kelebihan Pembayaran Pajak lebih kurang/sama dengan hutang pajak lainnya maka WP menerima bukti pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran/kompensasi dengan pajak terhutang yang dimaksud (SKPDLB tidak diterbitkan) • Jika Kelebihan Pembayaran Pajak lebih lebih besar dari hutang pajak maka WP akan menerima Bukti Pemindahbukuan dan SPM SKPD dengan menerbitkan SP2D

Jangka waktu Penerbitan Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak ialah paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima. 17 • Jangka waktu Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ialah 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, jika melewati jangka waktu tersebut maka WP diberi imbalan bunga 2% (dua persen) setiap bulan.

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan dan SKPDLB, SPM SKPD, dan Bukti Pemindahbukuan dalam hal hutang pajak lebih kecil daripada kelebihan pembayaran pajak.

Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (www.bpprd.mubakab.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah"