Pelayanan Farmasi

No. SK: 45/SK/PKM-GDG/IV/2023

  1. Membawa Resep Obat

  • Pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi
    1. Petugas farmasi menerima resep dan memeriksa kelengkapan resep
    2. Petugas farmasi menyiapkan sediaan farmasi sesuai dengan permintaaan resep
    3. Petugas farmasi menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai dengan permintaan resep
    4. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan kesuaian akhir resep dan obat sebelum diserahkan kepada pasien
    5. Petugas menyerahkan oabat yang disertai pemberian informasi obat
    6. Pasien menerima obat

a.Waktu Tunggu Pelayanan Obat Jadi : 10 Menit

b. Waktu Tunggu Pelayanan Obat Racik : 25 Menit 


Tidak dipungut biaya

pelayanan kefarmasian

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

1.  Secara tertulis melalui kotak saran yang tersimpan di ruang tunggu pasien.

2.  Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan di ruang pengaduan.

3.  Melalui SMS / WA / TELP 082130094770.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-