Standar Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: Nomor 075 Tahun 2023

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan
  4. Surat Keterangan Miskin (peserta BANSOS)

  1. Pasien datang ke loket pendaftaran untuk melaksanakan pendaftaran
  2. Pasien baru akan dibuatkan berkas rekam medik oleh petugas rekam medik. Pasien lama akan dicarikan berkas rekam mediknya di rak penyimpanan berkas.
  3. Pasien menjalani pemeriksaan medis di ruang Poliklinik yang dituju.
  4. Perawat melakukan anamnesa, cek vital sign dan menyiapkan pasien untuk diperiksa oleh dokter.
  5. Dokter menegakkan diagnosa berdasarkan hasil anamnesa dan menulis hasil pemeriksaan, rencana pengobatan dan tindakan di rekam medis (status pasien).
  6. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang lainnya bila diperlukan.
  7. Pasien melakukan penyelesaian administrasi/ pembayaran di kasir.
  8. Pasien melakukan pengambilan obat di Farmasi.

4 jam (tanpa pemeriksaan penunjang)

1 hari (dengan pemeriksaan penunjang)

BPJS : Sesuai dengan tarif Ina-CBG’s



UMUM : Sesuai Peraturan Bupati Kubu Raya No. 30 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

Pelayanan pemeriksaan dan/atau konsultasi

Langsung Ke Petugas Pengaduan/kotak saran di RSUD Kubu Raya



Telfon/WA :081351214776



Email : rsudkuburaya@gmail.com



WebSite : https://rsudkuburayakab.go.id


FB : Rsud Kubu Raya


IG : @rsud_kuburaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store