1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan
ditujukan
kepada Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Kab. Bengkulu
Selatan
2. Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan kepada Bidang Pedal
3. Kepala Bidang Pedal mendisposisikan/menugaskan ke tim teknis
4. Tim teknis melaksanakan pelayanan publik yang dibutuhkan pengguna layanan (Pemohon)
Tidak dipungut biaya
Penyelesaian atas pengaduan yang disampaikan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Bengkulu Selatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui email : dlhk.manna90@gmail.com, FB: DLHK Manna, IG: @dlhk_manna atau website: https://dlhk.bengkuluselatankab.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store