Pemeriksaan Umum

No. SK: 45/SK/PKM-GDG/IV/2023

  • Rekam Medik
    1. Rekam Medik

  • Pasien dipanggil oleh perawat sesuai urutan
    1. Perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik pada pasien.
    2. Dokter melakukan pemeriksaan penunjang (bila diperlukan).
    3. Dokter menegakkan diagnosa penyakit dan memberikan resep obat sesuai diagnosa.
    4. Melakukan Tindakan / rujukan apabila diperlukan.

  1. Anamnesa : 5-10 menit.
  2. Pemeriksaan Dokter :10-20 menit.

Tidak dipungut biaya

emeriksaan dewasa, Resep obat, Surat Rujukan (sesuai dengan kebutuhan), Surat Keterangan Sakit (sesuai dengan kebutuhan), Surat Keterangan Sehat

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

1.  Secara tertulis melalui kotak saran yang tersimpan di ruang tunggu pasien.

2.  Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan di ruang pengaduan.

3.  Melalui SMS / WA / TELP 082130094770.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-