1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan.
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Bengkulu Selatan mendisposisi surat permohonan kepada UPTD Laboratorium Lingkungan
3. Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan dapat melayani langsung memberikan informasi yang dibutuhkan pengguna layanan (pemohon)
4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas: pengambilan sampel limbah cair outlet, inlet, domestik, sungai bagian hulu, tengah dan hilir.Tidak dipungut biaya
Dokumen hasil uji parameter (baku mutu) ke UPTD. Laboratorium Lingkungan Kota Bengkulu
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Bengkulu Selatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan - Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui email : dlhk.manna90@gmail.com, FB: DLHK Manna, IG: @dlhk_manna atau website: https://dlhk.bengkuluselatankab.go.id/ |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store