1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Bengkulu Selatan.
2. Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan kepada Bidang Kebersihan
3. Kepala Bidang Kebersihan mendisposisikan/menugaskan ke tim teknis
4. Tim Teknis melaksanakan pelayanan publik yang dibutuhkan pengguna layanan (pemohon)
Tarif pelayanan TERLAMPIR pada Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Umum |
a. Pengangkutan sampah dari sumber ke TPA b. Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Bengkulu Selatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan - Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui email : dlhk.manna90@gmail.com, FB: DLHK Manna, IG: @dlhk_manna atau website: https://dlhk.bengkuluselatankab.go.id/ |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store