Program Jatim Puspa

  1. Terdaftar Pada Pagu Definitive Program Jatim Puspa
  2. Melaksanakan Sesuai Pedum Dan PTO Program
  3. Sasaran Kegiatan / Program Sesuai Ketentuan Yang Ditetapkan SK Kepala Desa
  4. Pembentukan Tim Koordinasi Kabupaten (SK Bupati) Dan Tim Koordinasi Desa Dan Pendamping Desa (SK Kepala Desa) Dan
  5. Pencairan Dana Dan Pelaksanaan Kegiatan Melalui SP2D Yang Diterbitkan Prov Jatim

  1. Terbitnya Pagu Definitive Lokasi Program Dan Anggaran Yang Ditentukan Oleh Prov Jatim
  2. Pelaksaan Sosialiasasi Tingkat Provinsi, Dan Kabupaten
  3. Pelaksanaan Fasilitas Verifikasi Pengajuan Pencairan Dan Laporan Kegiatan Dan Keuangan Desa
  4. Melakukan Pembinaan Dan Monitoring Kepada Tim Koordinasi Desa (TKD), Penyerahan Barang Dan Pasca Penyerahan Barang Kepada KPM
  5. Melaksanakan Bimbingan Teknis / Rapat Pemantapan Penanggungjawaban Kegiatan Dan Keuangan Desa
  6. Melaksanakan Rapat Evaluasi Program / Kegiatan Jatim Puspa Di Kabupaten Pasuruan
  7. Melaksanaka Pemantaun Finalisasi Pengajuan Dan Laporan Ke Aplikasi EMKP
  8. Melaporkan BKK Kabupaten Pada Kegiatan Dan Keuangan Ke DMPD Prov Jatim
  9. Memfasilitasi Penyelesaian Permasalahan Program / Kegiatan Di Tingkat Kabupaten Melaksanakan Tugas Dan Wewenang Lain Yang Diberkan Oleh Pemimpin

22 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jatim Puspa

-    Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pasuruan

-    Jln. Raya Raci KM 9 Raci-Bangil-Pasuruan 

-    Layanan Pengaduan: 08165456650

 -    IG: 

-    Website: dpmd.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Jatim Puspa"