No. SK: 45/SK/PKM-GDG/IV/2023
Dari pasien masuk rawat inap sampai pasien pulang.
Maksimal masa rawat 5 hari. Peserta BPJS tidak dipungut biaya
b. Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut 1172 Tahun 2015)
Layanan medis rawat inap
Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :
1. Secara tertulis melalui kotak saran yang tersimpan di ruang tunggu pasien.
2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan di ruang pengaduan.
3. Melalui SMS / WA / TELP 082130094770.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store