Penampungan Sementara

No. SK: 400.2/37.1/43.06/2024

  1. KK/KTP/Akta Kelahiran
  2. Surat rujukan dari penyelenggara layanan lain, jika ada
  3. Kronologi peristiwa dan informasi lainnya dapat dilampirkan sebagai data penyerta perempuan dan anak, misalnya Surat Pengaduan dan Laporan Kasus dari layanan sebelumnya, untuk mencegah pengulangan pertanyaan dalam asesmen, serta demi kecepatan dan efektifitas layanan, jika ada

  1. Menjelaskan hasilasesmen risiko dan bahaya terhadap kasusnya, urgensi, dan bentuk - bentuk layanan dalam Penampungan Sementara bagi Penerima Manfaat
  2. Meminta persetujuan  Penerima Manfaat sebelum proses pemberian layanan Penampungan Sementara
  3. Pekerja Sosial PPA berkomunikasi dengan petugas Penampungan Sementara menyampaikan kebutuhan di Penampungan Sementara bagi Penerima Manfaat dengan menyertakan Laporan Kasus
  4. Pekerja Sosial PPA dan petugas Penampungan Sementara memberikan layanan di Penampungan Sementara
    • Petugas penampungan yang bertugas selama 24 jam/7 hari memberikan layanan dasar, keamanan fisik, dan emosional/psikis seperti sandang, pangan, dan tempat tidur, kebutuhan spesifik lain seperti obat-obatan, kebutuhan spesifik perempuan dan Anak lainnya. Di saat yang sama, Pekerja Sosial PPA melakukan komunikasi untuk memantau kondisi Penerima Manfaat dan memastikan layanan yang diberikan ramah perempuan atau anak
    • Pekerja Sosial PPA  melanjutkan  intervensi  lanjutan  dan  rujukan  ke  layanan  lain berdasarkan kebutuhan Penerima Manfaat, seperti aktivitas rekreasi, edukasi, dan informasi terkait aspek medis, hukum, sosial, dan keterampilan hidup, pengurusan dokumen identitas, penelusuran keluarga, dan sebagainya untuk menjamin proses pemulihan Penerima Manfaat
  1. Pekerja Sosial PPA berkoordinasi dengan staf pengelola data dan informasi untuk melakukan input data Penerima Manfaat dalam layanan Penampungan Sementara ke dalam Simfoni PPA


Tidak dipungut biaya

Penampungan Sementara Perempuan dan Anak Tindak Kekerasan

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.     Kepala Dinas

2.     Kepala UPTD

3.     Sanksi

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:

1.     Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan

2.     Melalui Hotline dengan nomor 082142688661

Melalui kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store