Pencatataan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

No. SK: 000.8.3.4/2072/Disdukcapil

  1. Foto kopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Asli Kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. Foto kopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

  1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
  2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan kedalam 1 (satu) map (apabila manual/luring)
  3. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id (apabila daring) Mekanisme : a. OA mengisi F-2.02; b. OA menyerahkan fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (asli hanya diperlihatkan); c. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (asli hanya diperlihatkan) karena aslinya diserahkan ke imigrasi; d. OA menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan; e. Perwakilan Republik Indonesia memberikan catatan pinggir pada kutipan Akta Pencatatan Sipil (CP.11) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai penganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F2.11); f. Dalam hal Perwakilan belum dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA, maka Disnas dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan tersebut dan memberikan cataan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil (CP.11) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai penganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F2.11)
  4. Menunggu sampai status permohonan selesai
  5. Pemohon menerima email untuk mengambil Surat Keterangan/Catatan Pinggir Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia oleh petugas Disdukcapil/dikirim melalui Gojek/Grab
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan/Catatan Pinggir Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia kepada pemohon/melalui Gojek/Grab

Adapun jangka waktu dan penyelesaian dalam penyelenggaraan pelayanan pada layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar adalah satu hari kerja. Produk pelayanan dapat diambil apabila sudah dianggap lengkap, benar dan selesai oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dapat melalui:

  1. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar
        Jl. Majapahit No. 1 Lumintang, Denpasar
        Telp. (0361) 428597, 428510
  2. Layanan SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) dengan layar sentuh, scan QRcode atau pada website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id melalui sistem aplikasi SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Email: dukcapildenpasar@gmail.com atau kependudukan@denpasarkota.go.id
  4. Layanan website: https://www.pengaduan.denpasarkota.go.id atau aplikasi mobile DPS (Denpasar Prama Sewaka)
  5. Layanan informasi melalui HP: 087-727-366-547
  6. Layanan pengaduan melalui Whatsapp: 087-860-892-401
  7. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://akuwaras.denpasarkota.go.id; https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatataan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA"