Wajib pajak/retribusi datang langsung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Bengkulu Selatan membawa berkas persyaratan berupa: Bukti belanja material dari kuari, RAB/nilai kubikasi material, Laporan jumlah wajib retribusi dari pengawas/Desa/Toko/ Hotel/RS, dll.
2. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan pelayanan:
a. Melakukan verifikasi syarat pembayaran
b. Penghitungan jumlah pajak/retribusi
c. Penerimaan setoran pajak/retribusi
dari wajib pajak ke petugas
pelayanan (bendahara penerimaan)
d. Melakukan pembukuan
e. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
f. Memberikan bukti bayar pada wajib
pajak/retribusi.
1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan;
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan.
2 |
Sarana prasarana, dan atau Fasilitas |
- Ruang pembayaran - Komputer dengan akses internet - Alat Tulis Kantor |
3 |
Kompetensi Pelaksana |
- SDM yang memiliki pengetahuan di bidang aparatur negara dan program-program kegiatan yanng dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan - SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi, SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun kepada pihak yang memerlukan informasi. |
4 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung |
5 |
Jumlah Pelaksana |
1 orang |
6 |
Jaminan Pelayanan |
Maklumat Pelayanan |
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Maklumat Pelayanan |
8 |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
- Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun, selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan - Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
|
Tidak dipungut biaya mauk Ke PAD Daerah
PAD
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Bengkulu Selatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan - Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui email : dlhk.manna90@gmail.com, FB: DLHK Manna, IG: @dlhk_manna atau website: https://dlhk.bengkuluselatankab.go.id/ |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store