Asistensi Pengajuan Izin Stasiun Radio

No. SK: 40 TAHUN 2024

  1. Melampirkan Surat Permohonan Izin Stasiun Radio
  2. Melampirkan Gambar Konfigurasi Stasiun Radio
  3. Melampirkan Sertifikat Perangkat bagi pemohon Radio Siaran
  4. Melampirkan Alamat dan koordinat lokasi masing-masing stasiun radio
  5. Melampirkan Daya yang dipancarkan masing masing stasiun radio

One Day Service jika persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Izin Statun Radio

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan/konsultasi melalui:

  1. Surat 
  2. Telp : (0370) 646411
  3.  Contact Center melalui SMS dan WA : 082266516166
  4. E-Mail : upt_mataram@postel.go.id
  5. Chat online di website balmonmataram.postel.go.id
  6. Survei Kepuasan Masyarakat melalui https://komin.fo/mataram2024
  7. Aplikasi Pelaporan Aduan melalui : 1) SP4N | LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT (LAPOR !) (kominfo.lapor.go.id) 2) Lapor Gangguan Frekuensi (laporgangguansfr.postel.go.id)
  8. Sosial Media IG dan Facebook @balmonmataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi Pengajuan Izin Stasiun Radio"