pelayanan gigi dan mulut

No. SK: 400.7.2.500/SK/PKM/IV/2024

  • Memakai BPJS
    1. Membawa fc kk, ktp, dan bpjs
  • Umum
    1. Membawa fc kk ktp dan biaya tindakan

Petugas menyiapkan alat dan bahan OD (Oral diagnostik) set, tampon, povidon iodine, bahan anastesi, tang pencabutan

Petugas melakukan hand hyigiene

Petugas memakai APD

Petugas memanggil pasien dan mengidentifikasi kembali pasien

Petugas melakukan anamnesa dan melakukan pemeriksaan klinis

Petugas memberikan informed consent tentang tindakan yang akan dilakukan

Petugas melakukan anastesi topikal/injeksi

Petugas melakukan ekstraksi

Petugas memberikan tampon yang sudah diteteskan povidone iodiene pada luka bekas pencabutan dan digigitkan kurang lebih selama 15 menit

Petugas memberikan KIE dan memberikan resep obat sesuai kebutuhan

Petugas melakukan hand hyigiene



Tarif pelayanan tindakan kesehatan gigi dan mulut menurut perda no 8 tahun 2023 :

Pencabutan gigi sulung dengan topikal anastesi : Rp.35.000

Pencabutan gigi sulung dengan injeksi : Rp.50.000

Pencabutan gigi dewasa : Rp.75.000

Pencabutan gigi dewasa dengan komplikasi : Rp.100.000

Pembersihan karang gigi untuk 1/4 bagian rahang : Rp.50.000







Pencabutan Gigi Sulung

menghubungi via WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store