Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: KS.08.02/005/SK/PKM.BJL/2023

  • Pelayanan Unit Gawat Darurat
    1. Pasien dan Keluarga yang memasuki area UGD wajib menerapkan protocol kesehatan Pasien yang datang langsung ditangani oleh petugas sesuai triase. Kartu Rekam Medis diisi lengkap antara lain identitas pasien, tanggal kunjungan, lembar persetujuan tindakan, rencana terapi dan tindakan oleh dokter.

  • Pelayanan Unit Gawat Darurat
    1. 1. Petugas Melakukan Triase 2. anamnesa kepada pasien 3. dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang pasien harus datang sendiri / dengan pendamping 4.dilakukan (bila diperlukan); dilakukan tindakan/ rujukan apabila diperlukan 5. diberikan resep obat sesuai diagnosa.

Pelayanan menyesuaikan dengan kondisi pasien, apabila pasien telah selesai dilakukan tindakan dan silakukan observasi serta dinyatakan boleh pulang oleh dokter.

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Untuk Peserta BPJS/KIS tidak dipungut Biaya

Pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit, Tindakan sesuai keluhan, Resep sesuai diagnosa, Rujukan apabila diperlukan

1. kotak saran

2. watshap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813-1220-9410

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"