pelayanan farmasi

No. SK: KS.08.02/005/SK/PKM.BJL/2023

  • Pelayanan farmasi untuk pasien umum dan bpjs
    1. Kartu Resep Kartu Resep Elektronik dan terdaftar di epuskesmas

  • Pelayanan Farmasi
    1. 1. Resep diberikan ke petugas farmasi (online (oleh petugas)/offline (oleh pasien)) 2. Pasien menunggu 3. Screening resep oleh petugas 4. Peracikan obat 5. Pemberian obat disertai informasi kepada pasien

  1. Resep tanpa puyer    : 3 menit
  2. Resep dengan puyer    : 5 menit

-

Obat jadi/racikan serta bahan dan alat kesehatan habis pakai sesuai dengan resep yang ditulis oleh dokter/dokter gigi, Pemberian Informasi Obat, Konseling

1. kotak saran

2. watshap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813-1220-9410

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan farmasi"