pelayanan Unit Persalinan

No. SK: KS.08.02/005/SK/PKM.BJL/2023

  • pemeriksaan
    1. ersedianya Rekam Medis Pasien Photocopy BPJS, KTP dan KK Buku KIA (untuk pemeriksaan ibu hamil)

  • pemeriksaan
    1. 1. pasien harus datang sendiri / dengan pendamping 2. dilakukan anamnesa kepada pasien; 3. dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (bila diperlukan); 4. dilakukan tindakan/ rujukan apabila diperlukan; 5. diberikan resep obat sesuai diagnosa.

waktu menyesuaikan kondisi pasien

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Peserta BPJS/KIS tidak dipungut Biaya

Pelayanan persalinan, Inisiasi menyusui dini ( IMD ), Diagnosa pasien, Rujukan

1. kotak saran

2. Watshap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813-1220-9410

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Unit Persalinan"