Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Baru Untuk Orang Asing

No. SK: 000.8.3.4/2072/Disdukcapil

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Fotokopi KK.
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  4. Fotokopi Kartu izin tinggal tetap

  1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
  2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan kedalam 1 (satu) map (apabila manual/luring)
  3. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id (apabila daring) Mekanisme : a. OA mengisi F.1.02 b. OA melampirkan fotokopi KK c. OA menunjukkan fotokopi Dokumen perjalanan dan KITAP d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el
  4. Menunggu sampai status permohonan dipersilakan melakukan perekaman KTP Elektronik baru
  5. Pemohon menerima email/SMS untuk mencetak KTP Elektronik dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)/dicetak oleh Petugas Disdukcapil/dikirim melalui Gojek/Grab
  6. Petugas menyerahkan KTP Elektronik kepada pemohon/melalui Gojek/Grab (jika dicetak oleh petugas Disdukcapil)

Adapun jangka waktu dan penyelesaian dalam penyelenggaraan pelayanan pada layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar adalah satu hari kerja. Produk pelayanan dapat diambil apabila sudah dianggap lengkap, benar dan selesai oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dapat melalui:

  1. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar
        Jl. Majapahit No. 1 Lumintang, Denpasar
        Telp. (0361) 428597, 428510
  2. Layanan SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) dengan layar sentuh, scan QRcode atau pada website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id melalui sistem aplikasi SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Email: dukcapildenpasar@gmail.com atau kependudukan@denpasarkota.go.id
  4. Layanan website: https://www.pengaduan.denpasarkota.go.id atau aplikasi mobile DPS (Denpasar Prama Sewaka)
  5. Layanan informasi melalui HP: 087-727-366-547
  6. Layanan pengaduan melalui Whatsapp: 087-860-892-401
  7. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://akuwaras.denpasarkota.go.id; https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Baru Untuk Orang Asing"