Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

No. SK: 000.8.3.4/2072/Disdukcapil

  1. SKP (jika terjadi pindah datang)
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

  1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
  2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan kedalam 1 (satu) map (apabila manual/luring)
  3. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id (apabila daring) Mekanisme : a. Penduduk mengisi F.1.02 b. Penduduk melampirkan : 1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi); 2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); 3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan 4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang). c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data) d. Dinas menerbitkan KTP-el Baru e. Dinas memusnahkan KTP-el lama.
  4. Menunggu sampai status permohonan selesai
  5. Pemohon menerima email/SMS untuk mencetak KTP Elektronik dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)/dicetak oleh Petugas Disdukcapil/dikirim melalui Gojek/Grab
  6. Petugas menyerahkan KTP Elektronik kepada pemohon/melalui Gojek/Grab (jika dicetak oleh petugas Disdukcapil)

Adapun jangka waktu dan penyelesaian dalam penyelenggaraan pelayanan pada layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar adalah satu hari kerja. Produk pelayanan dapat diambil apabila sudah dianggap lengkap, benar dan selesai oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dapat melalui:

  1. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar
        Jl. Majapahit No. 1 Lumintang, Denpasar
        Telp. (0361) 428597, 428510
  2. Layanan SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) dengan layar sentuh, scan QRcode atau pada website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id melalui sistem aplikasi SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Email: dukcapildenpasar@gmail.com atau kependudukan@denpasarkota.go.id
  4. Layanan website: https://www.pengaduan.denpasarkota.go.id atau aplikasi mobile DPS (Denpasar Prama Sewaka)
  5. Layanan informasi melalui HP: 087-727-366-547
  6. Layanan pengaduan melalui Whatsapp: 087-860-892-401
  7. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://akuwaras.denpasarkota.go.id; https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI"