Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

No. SK: 000.8.3.4/2072/Disdukcapil

  1. Surat pengantar dari Kepala Lingkungan/Kepala Dusun (asli)
  2. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  3. Fotokopi bukti pendidikan terakhir (Pasal 4 Perpres 96/2018)
  4. Berita Acara verifikasi biodata baru bagi penduduk orang dewasa

  1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
  2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan kedalam 1 (satu) map
  3. Pemohon hadir bersama kaling/kadus dan pemilik rumah (apabila menumpang KK)
  4. Pemohon diterima di ruangan konsultasi
  5. Pemohon melakukan cek iris mata dan sidik jari
  6. Pemohon melakukan penandatanganan berita acara disaksikan oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Kaling/Kadus dan Pemilik Rumah
  7. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id (apabila daring)
  8. Pemohon menunggu sampai permohonan selesai
  9. Pemohon menerima email/SMS untuk mencetak dokumen Biodata Penduduk WNI dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)/secara mandiri/dicetak oleh Petugas Disdukcapil/Petugas Registrasi/dikirim melalui Gojek/Grab
  10. Petugas menyerahkan Biodata Penduduk WNI kepada pemohon/melalui Gojek/Grab (jika dicetak di Disdukcapil)

Adapun jangka waktu dan penyelesaian dalam penyelenggaraan pelayanan pada layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar adalah satu hari kerja. Produk pelayanan dapat diambil apabila sudah dianggap lengkap, benar dan selesai oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk WNI

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dapat melalui:

  1. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar
        Jl. Majapahit No. 1 Lumintang, Denpasar
        Telp. (0361) 428597, 428510
  2. Layanan SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) dengan layar sentuh, scan QRcode atau pada website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id melalui sistem aplikasi SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Email: dukcapildenpasar@gmail.com atau kependudukan@denpasarkota.go.id
  4. Layanan website: https://www.pengaduan.denpasarkota.go.id atau aplikasi mobile DPS (Denpasar Prama Sewaka)
  5. Layanan informasi melalui HP: 087-727-366-547
  6. Layanan pengaduan melalui Whatsapp: 087-860-892-401
  7. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://akuwaras.denpasarkota.go.id; https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI"