Pelayanan Ambulans

No. SK: 003/SK/PKM-CHP/I/2023

  1. Kartu identitas eKTP/KK/SIM
  2. Kartu JKN-KIS/BPJS bagi peserta BPJS
  3. Surat Jalan rangkap 3 ( daftar, 1 klaim BPJS, 1 Arsip)
  4. Surat Permintaan dari Ruangan
  5. Surat Izin pulang dari kasir
  6. Bukti kuitansi pembayaran dari kasir

  1. Petugas menerima panggilan darurat,
  2. Petugas mempersiapkan kendaraan ambulans dan kelengkapan ambulans
  3. Petugas dan Paramedis berangkat menjemput pasien ke Puskesmas
  4. Petugas mempersiapkan rujukan pasien ke RS
  5. Penanggungjawab pasien mengurus administrasi pelayanan
  6. Petugas menaikan pasien ke ambulans
  7. Petugas didampingi paramedis merujuk pasien ke RS
  8. Petugas mengantar pasien dari Puskesmas ke rumah (Pasien PONED, Pasca bersalin, Pasca Rawat Inap)

Waktu tanggap pelayanan 5 menit menuju lokasi penjemputan setelah adanya panggilan petugas

PASIEN UMUM : Pemeriksaan Pasen Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PASIEN JKN/BPJS : Gratis

Antar jemput ambulans

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Cihurip.
  2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan.
  3. WA/SMS/TELEPON : 081285841498.
  4. Facebook : UPT Puskesmas Cihurip.
  5. Instagram : @uptpuskesmascihurip
  6. E-Mail : puskesmascihurip@gmail.com.
  7. Melalui SP4N-LAPOR!  www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)
Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store