Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik

No. SK: 003/SK/PKM-CHP/I/2023

  1. Nomor antrian
  2. Kartu kunjungan Pasien
  3. Kartu identitas eKTP/KK/SIM
  4. Kartu JKN-KIS/BPJS bagi peserta BPJS

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian di mesin anjungan
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. Pasien menuju loket pendaftaran
  4. Pasien menunjukan kartu identitas, kartu jaminan kesehatan, kartu kunjungan (bagi pasien lama)
  5. Petugas mencatat identitas pasien / identifikasi data pasien di sistem rekam medik
  6. Petugas mengarahkan pasien ke ruang pelayanan yang dituju
  7. Pasien menuju ruang pelayanan yang dituju

  • Pasien Baru : 10 menit
  • Pasien Lama : 5 menit

PASIEN UMUM : Pemeriksaan Pasen Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PASIEN JKN/BPJS : Gratis

Kartu kunjungan pasien, rekam medik

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Cihurip.
  2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan.
  3. WA/SMS/TELEPON : 081285841498.
  4. Facebook : UPT Puskesmas Cihurip.
  5. Instagram : @uptpuskesmascihurip
  6. E-Mail : puskesmascihurip@gmail.com.
  7. Melalui SP4N-LAPOR!  www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)
Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Satu Sehat Mobile, ePuskesmas