Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Verifikasi SPJ

No. SK: 66

  1. Lembar verifikasi oleh Sekretaris Desa
  2. Surat pernyataan Sekretaris Desa
  3. Foto Copy SPJ yang sudah lengkap

  1. Menyampaikan SPJ kepada Camat melalui Kasi Pemerintahan
  2. Staf memeriksa kelengkapan SPJ
  3. Apabila terdapat kekurangan Staf akan memberitahukan agar dilengkapi
  4. Jika persyaratan dinyatakan lengkap oleh Staf akan memproses Surat Keterangan Verifikasi
  5. Staf membuat draf surat Surat Keterangan Verifikasi SPJ
  6. Kasubbag umum memverifikasi Surat Keterangan Verifikasi
  7. Tim Fasilitasi memverifikasi Surat Keterangan Verifikasi
  8. Proses penandatanganan Surat permohonan oleh Camat
  9. Surat Keterangan Verifikasi SPJ diserahkan kepada pemohon

Maksimal 1 (Satu) Hari (3 SPJ) jika berkas telah lengkap (3 SPJ)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Verifikasi SPJ

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat, melalui Telpon atau sarana Elektronik Lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Verifikasi SPJ"