Pelayanan Administrasi Surat Rekomendasi Permohonan Pencairan Dana Desa

No. SK: 66

  1. Foto Copy Lembar Verifikasi SPJ Tahun / Tahap sebelumnya
  2. Foto Copy Permohonan dari Desa
  3. Foto Copy SPTJM
  4. Foto Copy Rencana Penggunaan Dana (RPD)
  5. Foto Copy Permintaan Pembayaran (SPP)
  6. Foto Copy Laporan Realisasi Penggunaan Dana Tahun / Tahap sebelumnya
  7. Foto Copy Rekening Koran, Foto Copy Buku Tabungan dan Foto Copy NPWP
  8. Foto Copy Perdes APBDes lengkap
  9. Foto Copy Perbup tentang ADD dan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi
  10. Foto Copy Laporan penerimaan transfer dana
  11. Foto Copy Laporan Aset tahun sebelumnya
  12. Foto Copy Daftar nama penerima manfaat blt untuk permohonan BLT
  13. Foto Copy Perkades tentang penetapan keluarga penerima BLT untuk permohonan BLT

  1. Menyampaikan permohonan kepada Camat
  2. Staf memeriksa kelengkapan dokumen permohonan
  3. Apabila terdapat kekurangan Staf akan memberitahukan agar dilengkapi
  4. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap oleh Staf akan memproses dokumen permohonan
  5. Staf membuat draf surat permohonan
  6. Tim Fasilitasi memverifikasi surat permohonan
  7. Proses penandatanganan Surat permohonan oleh Camat
  8. Surat permohonan diserahkan kepada pemohon

Maksimal 60 (Enam Puluh) Menit jika berkas telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Permohonan Pencairan Keuangan Desa

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat, melalui Telepon atau sarana Elektronik Lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Surat Rekomendasi Permohonan Pencairan Dana Desa"