Pelayanan Administrasi Evaluasi Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang APBDESA

No. SK: 66

  1. Surat Permohonan untuk dilakukan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APB Desa
  2. Rancangan Peraturan Desa Tentang APB Desa
  3. Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Penjabaran APB Desa
  4. Peraturan Desa Tentang RKP Desa
  5. Peraturan Desa Tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
  6. Peraturan Desa Tentang Pembentukan Dana Cadangan (jika ada)
  7. Peraturan Desa Tentang Penyertaan Modal (jika menganggarkan)
  8. Berita Acara Hasil Musyawara BPD

  1. Menyampaikan Permohonan kepada Camat melalui Kasi Pembangunan
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
  3. Evaluasi Administrasi dan Legalitas
  4. Evaluasi Format Susunan APB Desa
  5. Evaluasi Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  6. Evaluasi dengan RKP Desa Tahun Berkenaan
  7. Evaluasi Keserasian antara Kebijakan Kabupaten dengan Kebijakan Desa
  8. Evaluasi Keserasian dengan Kepentingan Umum
  9. Evaluasi Kesesuaian dengan Standarisasi Indeks Harga
  10. Penerbitan Surat Keputusan Camat tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APB Desa (jika Rancangan APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku)
  11. Jika Rancangan Peraturan Desa Tentang APB Desa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Camat memerintahkan Kepala Desa beserta BPD untuk melakukan penyempurnaan Rancangan APB Desa paling lambat 20 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi
  12. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang sudah disempurnakan oleh Kepala Desa, disampaikan Kembali ke Camat maksimal 3 (tiga) hari setelah penyempurnaan
  13. Camat menyampaikan surat tanggapan atas penyempurnaan atas
  14. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterimanya hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
  15. Camat menerbitkan Surat Keputusan tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APB Desa

Maksimal 20 (Dua Puluh) Hari Kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa Tentang APB Desa

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Camat tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APB Desa

Kepala Desa/Sekretaris Desa dapat menyampaikan pengaduan kepada Camat, baik menggunakan surat, telepon dan sarana elektronik lainnya. Pengaduan yang menyangkut adminsitrasi pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kecamatan melalui mekanisme pembinaan pegawai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Evaluasi Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang APBDESA"