No. SK: 66
Maksimal 20 (Dua Puluh) Hari Kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan
Desa Tentang APB Desa
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Camat tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APB Desa
Kepala Desa/Sekretaris Desa dapat menyampaikan pengaduan kepada Camat,
baik menggunakan surat, telepon dan sarana elektronik lainnya. Pengaduan
yang menyangkut adminsitrasi pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kecamatan
melalui mekanisme pembinaan pegawai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store