No. SK: 66
Maksimal 10 (Sepuluh) Menit jika berkas telah lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Dispensasi Nikah
Masyarakat / Pelanggan / Customer dapat menyampaikan pengaduan kepada
Camat, petugas pengaduan (offline), telepon dan sarana elektronik lainnya atau
melalui kotak pengaduan yang tersedia di Kantor Kecamatan. Pengaduan yang
menyangkut adminsitrasi pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kecamatan melalui
SP4N LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store