Pelayanan Administrasi Surat Pengantar Pengurusan KTP

No. SK: 66

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Mengisi Formulir F.1-21 yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat/Pejabat Berwenang untuk Pembuatan KTP Baru dan Perubahan Data KTP
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian setempat

  1. Mengisi atau menyampaikan Permohonan melalui sarana yang tersedia
  2. Menyampaikan permohonan pada loket layanan (front Office)
  3. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan
  4. Apabila terdapat kekurangan petugas loket akan memberitahukan agar dilengkapi
  5. Jika persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas loket akan memproses dokumen permohonan dan akan diberikan tanda terima berkas kepada pemohon
  6. Kasi Pelayanan Umum akan memvalidasi kelengkapan dokumen permohonan
  7. Sekretaris Camat memverifikasi secara Elektronik
  8. Proses penandatanganan Surat Pengantar KTP oleh Camat secara Elektronik
  9. Surat Pengantar KTP selesai dan diserahkan oleh petugas loket kepada pemohon

Maksimal 10 (Sepuluh) Menit jika berkas telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pengurusan KTP

Masyarakat / Pelanggan / Customer dapat menyampaikan pengaduan kepada Camat, petugas pengaduan (offline), telepon dan sarana elektronik lainnya atau melalui kotak pengaduan yang tersedia di Kantor Kecamatan. Pengaduan yang menyangkut adminsitrasi pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kecamatan melalui SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Surat Pengantar Pengurusan KTP"