Pelayanan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 060/43/400.05.004

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Membawa fotocopy KTP pemohon
  3. Membawa fotocopy KK pemohon
  4. Membawa Surat keterangan kematian dari rumah sakit/RKM dan/atau Surat pernyataan pemohon ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi

  1. Untuk Pelayanan Digital :
  2. Pemohon masuk ke Aplikasi santer dan login menggunakan nomor Whatsapp
  3. Setelah login ke Aplikasi SANTER, pilih pengguna (Masyarakat)
  4. Pemohon mengakses layanan Kelurahan Digital dan/atau RT Digital pada aplikasi Santer untuk melanjutkan proses
  5. Pemohon mengakses jenis pelayanan;
  6. Pemohon mengisi form sesuai aplikasi dan menggugah dokumen permohonan
  7. Permintaan layanan yang diajukan oleh pemohon akan diterima oleh Admin Kelurahan
  8. Admin Kelurahan menyelesaikan permintaan layanan yang diajukan oleh Pemohon, termasuk tanda tangan elektronik pada surat hasil layanan
  9. Pemohon menerima surat hasil layanan tersebut melalui aplikasi SANTER setelah proses tanda tangan selesai.
  10. Untuk Pelayanan non Digital :
  11. Pemohon dapat mendatangi langsung ke ruang pelayanan di Kantor Kelurahan
  12. Pemohon mengajukan dokumen ke front office (loket}
  13. Dokumen diproses dan apabila dokumen tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  14. Pembuatan surat-surat yang diajukan pemohon
  15. Penomoran surat yang diajukan pemohon;
  16. Pemarafan surat oleh Kasi Kelurahan dan Sekretaris sebelum ditandatangani
  17. Penandatanganan Lurah
  18. Penandatanganan dapat dilakukan struktur organisasi dibawah nya jika pimpinan unit tidak ada
  19. Pemohon menerima surat hasil layanan

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja selanjutnya.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Untuk informasi dan pengaduan disampaikan kepada Lurah pada hari kerja pukul 08.00 s/d 16.00 Wita melalui website kelurahansungaipinangdalam.gmail.com dan / atau Kotak pengaduan, saran dan masukan yang tersedia pada Kantor Kelurahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store