Pemakaian Aspal

No. SK: 600.4.24.2/SK.31/UPT.LAB/V/2024

  1. Surat Permohonan

  • Prosedur UPT Pengujian Lahan dan Bahan
    1. Memeriksa Surat permohonan untuk meminta pengujian;
    2. Surat diterima oleh Kepala UPT;
    3. Pemohon membayat retribusi terhadap jenis pengujian yang diajukan ke kas Daerah;
    4. Pelaksanaan administrasi Menerima berkas surat permohonan dari kepala UPT untuk diregister dan dijadwalkan pemeriksaan;
    5. Pelaksana Administrasi menyerahkan berkas kepada Teknisi untuk menindaklanjuti dan melaksankannya ;
    6. Teknisi meneliti dan memeriksa kelengkapan maka akan dilakukan pemeriksaan/ pengujian dan apabila belum lengkap maka akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk segera melengkapi kekurangannya ;
    7. Teknisi memeriksa / Menguji Lahan dan Bahan berdasarkan surat permohonan yang telah dijadwalkan oleh pelaksana administrasi
    8. Teknis membuat Laporan Data Hasil Pemeriksaan dan diparaf kemudian melaporkan data tersebut kepada kasubag TU untuk diparaf dan untuk ditanda tangani oleh kepala UPT Pengujian Lahan dan Bahan;
    9. Kepala UPT menyerahkan berkas laporan hasil pemeriksaan untuk diarsipkan kasubagag TU
    10. Pelaksana Administrasi menerima Laporan Data hasil pemeriksaan dari Kasubag TU UPT dan diarsipkan diserahkan kepada pemohon.

Pemakaian  Aspal  ± 120 Menit

Biaya pelayanan Pemakaian Aspal  sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha yaitu pemakaian alat laboratorium untuk Pemakaian Aspal  Rp. 50.000 Per satu kali pemeriksaan,

Laporan Pemakaian Aspal

a.     Melalui kotak pengaduan;

b.     Email: uptlabpuprgarut@gmail.com 

c.    Tatap muka (pengelola pengaduan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store