(Pelayanan Surat Keterangan Izin Suami/Isteri/Izin Orang Tua, atau Izin Wali (PersyaratanPekerja Migran Indonesia)

No. SK: 000.8.3.2/148/436.9.2/2024

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. KTP pemberi izin (suami/istri/orang tua/wali)
  3. KK pemberi izin (suami/istri/orang tua/wali)
  4. KTP calon pekerja migran Indonesia
  5. KK calon pekerja migran Indonesia
  6. Buku nikah (bagi calon pekerja migran Indonesia yang telah menikah)
  7. Surat keterangan status perkawinan (bagi calon pekerja migran Indonesia yang telah menikah)
  8. Kontrak kerja diluar negeri (jika ada)

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi.

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Suami/Isteri/Izin Orang Tua, atau Izin Wali

No telp kantor : 0317410554 

No telp khusus pengaduan : 081233962948 

Email : kelsememi@gmail.com 

Instagram : sememibersemi 

Tiktok : kelurahansememi 

 Twitter : - 

Facebook : - 

Aplikasi Wargaku


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "(Pelayanan Surat Keterangan Izin Suami/Isteri/Izin Orang Tua, atau Izin Wali (PersyaratanPekerja Migran Indonesia)"