Pelayanan Rekomendsi Ijin Gangguan

No. SK: 000.3.3/10-Kep/KEC

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW dan Desa
  2. Mengetahui dan Menandatangani
  3. Menggandakan dan Mengarsipkan

  • Membawa Surat Pengantar dari RT/RW dan Desa
  • Mengetahui dan Menandatangani
  • Menggandakan dan Mengarsipkan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Publik Kecamatan

Pelayanan Publik Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendsi Ijin Gangguan"