pelayanan igd

No. SK: 400.7.2.500/SK/PKM/IV/2024

  • Umum
    1. kartu rekamedis
    2. kertas resep
    3. pembayaran tindakan

mulai dari awal pasien datang ke ugd di anamnesa, pemeriksaan tanda-tanda vital, pemeriksaan visik, kosultasi dokter, intervensi, implementasi dan observasi

sesuai dengan tindakan dan peraturan daerah

tindakan infus, hekting, perawatan luka, ekg, kateterisasi, nebulizer, insisi ringan

lewat penjawil dan petugas jaga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-