Pemakaman Orang Meninggal Terlantar

  1. Laporan/Surat Keterangan adanya Orang Meninggal terlantar ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Singkawang;
  2. Kelengkapan berkas dan Identitas Orang Meninggal Terlantar;
  3. Mempelajari Data.

  1. Berkas laporan Orang Meninggal Terlantar.
  2. Petugas meneliti dan mempelajari data kelengkapan administrasi.
  3. Data lengkap sesuai dengan Persyaratan & Ketentuan dan menindaklanjuti dengan Koordinasi dengan pihak Yayasan, Lembaga atau kelompok Masyarakat.
  4. Pemakaman Orang Meninggal Terlantar.

setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemakaman Orang Meninggal Terlantar

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

a.     Datang langsung

b.     Kotak saran

c.     Website : dinsos.singkawangkota.go.id

Email : dinsospppa@singkawangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store