Pemulangan Orang Terlantar Ke Daerah Asal

  1. Surat Keterangan dari Kepolisian adanya Orang Terlantar di Kota Singkawang ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Singkawang;
  2. Laporan dari Masyarakat
  3. Pengecekan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

  1. Berkas laporan Orang Terlantar yang akan dipulangkan ke daerah asal.
  2. Petugas meneliti dan mempelajari data kelengkapan administrasi.
  3. Data lengkap sesuai dengan Persyaratan & Ketentuan dan menindaklanjuti dengan Koordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  4. Pemulangan Orang Terlantar ke daerah asal.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pemulangan Orang Terlantar Ke Daerah Asal


1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

- datang langsung

- kotak saran

2. website : dinsos.singkawangkota.go.id

3. email : dinsospppa@singkawangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store