Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

No. SK: 20 TAHUN 2024

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Foto Copy Produk Layanan maksimal 5 lembar

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas
  5. Petugas memproses penandatanganan Legalisasi Produk Layanan
  6. Pemohon menerima produk layanan yang telah di legalisir

Bila Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

Nomor Telepon Kantor : 021-43934256

Nomor Fax : 021-43934256

Email : tanjungpriok_31@yahoo.com.

ptsp.tanjungpriok.kel@jakarta.go.id.

Kotak saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan"