Pengujian Kuat Tekan Beton

No. SK: 188.4/17.1/KPTS-PUPR-2024

  1. Surat Permohonan dari Pemohon
  2. Membawa sampel/bahan uji berbentuk kubus yang akan diuji

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan Pengujian Kuat Tekan Beton kepada Fungsional Umum di Sekretariat.
  2. Fungsional Umum di Sekretariat mengagendakan berkas permohonan Pengujian Kuat Tekan Beton dari pemakai, dan meneruskan kepada Sekretaris.
  3. Sekretaris memberikan masukan/saran tentang berkas permohonan Pengujian Kuat Tekan Beton, dan mengembalikan kepada Fungsional Umum.
  4. Fungsional Umum meneruskan berkas permohonan kepada Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas mendisposisi permohonan Pengujian Kuat Tekan Beton berdasarkan masukan/saran Sekretaris dan mengembalikan kepada Fungsional Umum
  6. Fungsional Umum meneruskan berkas permohonan yang telah didisposisi Kepala Dinas kepada Kepala UPTD Laboratorium
  7. Kepala UPTD Laboratorium mempelajari disposisi Kepala Dinas dan menugaskan fungsional umum laboratorium untuk mempersiapkan administrasi
  8. Fungsional umum laboratorium menyiapkan Surat Pengantar Pembayaran Retribusi dan diberikan kepada Pemohon
  9. Pemohon membayarkan retribusi kepada Bendahara Penerima dengan menyerahkan surat pengantar dari urusan pengujian laboratorium
  10. Bendahara Penerima membuatkan Surat Ketetapan retribusi (SKR) dan memberikan kepada pemohon
  11. Pemohon menyerahkan SKR dan material sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan kepada FU Laboratorium
  12. Fungsional Umum Laboratorium meneruskan SKR dan form surat tugas pengujian kepada KTU UPTD
  13. KTU UPTD membuat usulan Tim Penguji dan menyerahkan kepada Kepala UPTD
  14. Kepala UPTD menetapkan Tim Penguji dan menyerahkan kepada fungsional umum laboratorium
  15. Fungsional Umum Laboratorium Menyerahkan surat tugas kepada tim penguji labor
  16. Tim penguji labor melaksanakan proses pengujian sampel, Prosedur pengujian berdasarkan pada standar SNI 03-1974-1990 (Pengujian Kuat Tekan Beton)
  17. Kepala UPTD memverifikasi dan menandatangani hasil pengujian
  18. Menyerahkan hasil pengujian kepada pemohon

30 Menit

Rp. 50,000

Pengujian Kuat Tekan Beton

1. SP4N-LAPOR! Kanal 1708

2. Kotak Saran dan Pengaduan

3. Telpon (0754) 20090
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kuat Tekan Beton"