Layanan Penerangan dan Penyuluhan Hukum

  • Layanan Penerangan Hukum
    1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
    2. Dokumen Surat dan Data Dukung

  • Layanan Penerangan Hukum
    1. Mengirim surat permohonan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
    2. Disposisi surat kepada Kasi Intel.
    3. Telaah surat permohonan dan mengundang pemohon
    4. Pemaparan surat permohonan dan membuat telaahan
    5. Disposisi Kajari untuk membuat Surat Perintah
    6. Kegiatan berupa koordinasi, untuk melakukan Penyuluhan dan Penerangan Hukum
    7. Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum
    8. Penyampaian laporan hasil Penyuluhan dan Penerangan Hukum

Setelah Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat menerima surat permohonan kemudian,

1 Hari Disposisi surat kepada Kasi Intel.

3 Hari Telaah surat permohonan dan mengundang pemohon.

3 Hari Pemaparan surat permohonan dan membuat telaahan.

1 Hari Disposisi Kajari untuk membuat Surat Perintah.

7 Hari Kegiatan berupa Koordinasi, untuk melakukan penerangan dan penyuluhan hukum.

5 Hari Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dan Penyuluhan Hukum

1 Hari Penyampaian laporan hasil Penerangan dan Penyuluhan Hukum


Tidak dipungut biaya

Layanan Penerangan Hukum

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 

  • Datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat
  •  Hotline Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Negeri Kutai Barat : 0812 5521 8891
  •  Media Sosial Kejaksaan Negeri Kutai Barat FB, Twitter, IG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerangan dan Penyuluhan Hukum"