Pembuatan JMF Beton

No. SK: 188.4/17.1/KPTS-PUPR-2024

  1. Surat Permohonan dari Pemohon
  2. Membawa bahan / material yang akan di uji : Semen sebanyak 20 kg, Pasir sebanyak 40 Kg, Kerikil/Batu Pecah sebanyak 50 Kg

  1. Pemohon menyerahkan surat Pembuatan JMF Beton kepada Fungsional Umum di Sekretariat.
  2. Fungsional Umum di Sekretariat mengagendakan berkas permohonan Pembuatan JMF Beton dari pemakai, dan meneruskan kepada Sekretaris.
  3. Sekretaris memberikan masukan/saran tentang berkas permohonan Pembuatan JMF Beton, dan mengembalikan kepada Fungsional Umum.
  4. Fungsional Umum meneruskan berkas permohonan kepada Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas mendisposisi permohonan Pembuatan JMF Beton berdasarkan masukan/saran Sekretaris dan mengembalikan kepada Fungsional Umum
  6. Fungsional Umum meneruskan berkas permohonan yang telah didisposisi Kepala Dinas kepada Kepala UPTD Laboratorium
  7. Kepala UPTD Laboratorium mempelajari disposisi Kepala Dinas dan menugaskan fungsional umum laboratorium untuk mempersiapkan administrasi
  8. Fungsional umum laboratorium menyiapkan Surat Pengantar Pembayaran Retribusi dan diberikan kepada Pemohon
  9. Pemohon membayarkan retribusi kepada Bendahara Penerima dengan menyerahkan surat pengantar dari urusan pengujian laboratorium
  10. Bendahara Penerima membuatkan Surat Ketetapan retribusi (SKR) dan memberikan kepada pemohon
  11. Pemohon menyerahkan SKR dan material sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan kepada FU Laboratorium
  12. Fungsional Umum Laboratorium meneruskan SKR dan form surat tugas pengujian kepada KTU UPTD
  13. KTU UPTD membuat usulan Tim Penguji dan menyerahkan kepada Kepala UPTD
  14. Kepala UPTD menetapkan Tim Penguji dan menyerahkan kepada fungsional umum laboratorium
  15. Fungsional Umum Laboratorium Menyerahkan surat tugas kepada tim penguji labor
  16. Tim penguji labor melaksanakan proses pengujian material, Prosedur yang digunakan mengacu pada : a. Prosedur pengujian berpedoman pada standar SNI 03-1968-1990 (analisa saringan) b. Prosedur pengujian berpedoman pada standar SNI 03-4142-1996 (Pengujian Kadar Butiran Halus Lewat Saringan No. 200 Agregat Kasar dan Halus) c. Prosedur pengujian berpedoman pada standar SNI 03-1970-1990 (Pengujian Berat Jenis dan Penyerapan Agregat Halus dan Kasar) d. Prosedur pengujian berpedoman pada standar SNI 03-4804-1998 (Bobot Isi Agregat Halus dan Kasar) e. Prosedur pengujian berpedoman pada standar SNI 03-2417-1991(Pengujian Kehausan Agregat dengan Alat Abrasi Los Angeles) f. Melakukan perhitungan campuran beton menurut SNI 03-2834-2000 g. Prosedur pengujian berdasarkan pada standar SNI 03-1974-1990 (Pengujian Kuat Tekan Beton)
  17. Kepala UPTD memverifikasi dan menandatangani hasil pengujian
  18. Menyerahkan hasil pengujian kepada pemohon

10 Hari

Rp. 450,000

Pembuatan JMF Beton

SP4N –LAPOR! Kanal 1708, Kotak Saran dan Pengaduan,Telpon (0754) 20090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan JMF Beton"