Standar Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: Nomor 075 Tahun 2023

  • Kartu Identitas / KTP
    1. Kartu BPJS
    2. Surat Rujukan
    3. Surat Keterangan Miskin (peserta BANSOS)

  1. 1. Pasien tiba di ruang IGD dan dibawa ke ruangan pemeriksaan Triase untuk menentukan derajat kegawatdaruratannya. 2. Keluarga pasien mendaftarkan pasien di loket pendaftaran 3. Dokter jaga melakukan pemeriksaan kepada pasien 4. Jika keadaan pasien tidak gawat darurat, maka pasien diperbolehkan untuk pulang 5. Jika pasien memerlukan penanganan selanjutnya, maka pasien dimasukkan ke dalam ruang observasi 6. Setelah pasien melaksanakan pemeriksan penunjang, pasien dimasukkan ke ruang rawat inap.

kurang dari 6 jam

BPJS

Sesuai dengan tarif Ina-CBG’s

Peraturan Bupati Kubu Raya No. 30 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya


Pelayanan Instalasi Gawat Darurat RSUD Kabupaten Kubu Raya.

1.   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

2.   Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

Atau surat yg dialamatkan ke : @rsud_kuburaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store