Pelayananan TB Paru

No. SK: 400.7.2/005/SK/PKM/IV/2024

  • Pasen baru
    1. Membawa surat rujukan dari Rawat Jalan, Dokter Swasta, Klinik Swasta dan/atau FKTP lain;
    2. Membawa KTP, KK
    3. Membawa hasil pemeriksaan Laboratorium, Hasil Rontgent Thorax
  • pasen lama
    1. Membawa Kartu berobat TB Paru

  • pasen baru
    1. Pasien membawa dan menyerahkan surat rujukan ke Petugas Pelayanan TB Paru
    2. Pasien menunggu di Ruang tunggu Pelayanan TB Paru;
    3. Pasien di daftarkan oleh petugas ke ruang pendaftaran;
    4. Pasien diperiksa oleh petugas Pelayanan TB Paru;
    5. Pasien menerima obat TB Paru yang diambilkan oleh petugas pelayanan TB Paru ke Apotek;
    6. Pasien menerima penjelasan dari Petugas Pelayanan TB Paru terkait kepatuhan minum obat dan jadwal kunjungan ulang pengambilan obat berikutnya;
    7. Pasien menerima Kartu Kunjungan Berobat TB Paru yang telah terisi jadwal kunjungan ulang;
    8. Pasen Pulang
  • Pasen lama
    1. Pasien membawa dan menyerahkan Kartu Kunjungan Berobat TB Paru ke Petugas Pelayanan TB Paru;
    2. Pasien menunggu di Ruang tunggu Pelayanan TB Paru;
    3. Pasien di daftarkan oleh petugas ke ruang pendaftaran;
    4. Pasien diperiksa oleh petugas Pelayanan TB Paru;
    5. Pasien menerima obat TB Paru lanjutan yang diambilkan oleh petugas pelayanan TB Paru ke Apotek;
    6. Pasien menerima penjelasan dari Petugas Pelayanan TB Paru terkait kepatuhan minum obat dan jadwal kunjungan ulang pengambilan obat berikutnya;
    7. Pasien menerima kembali Kartu Kunjungan Berobat TB Paru yang telah terisi jadwal kunjungan ulang berikutnya;
    8. Pasen Pulang*9

dari sejak pasen menyerahkan kartu kunjungan atau rujukan ke petugas sampai dengan pasen pulang

Tidak dipungut biaya

Pengobatan TB Paru

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a.WA/SMS/TELEPON : O81 111 114 604
b.Facebook : UPT Puskesmas Balubur Limbangan
c.Instagram : @limbangandtp
d.Twitter :@limbangandtp
e.E-Mail : limbangandtp@gmail.com
f.Kotak saran

g. Pengaduan di sampaikan langsung pada  petugas pelaksana pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store