Pendaftaran Haji Reguler

  1. KTP (domisili Kota Padang)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte Kelahiran / Surat Nikah / Ijazah (Maksimal SMA sederajat)
  4. Bukti Setoran Awal Bipih ( dapat diproses di PLHUT/BPS Bipih/Mobile Banking/ATM/Internet Banking)

  1. a. Pengguna layanan datang langsung ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kota Padang dengan membawa kelengkapan persyaratan; b. Petugas Memeriksa Kelengkapan Dokumen Pendaftaran; c. Pengguna Layanan Membuka Tabungan Haji di BIPIH (Untuk Mendapatkan Nomor Validasi); d. Setelah Pengguna Layanan Mendapatkan Nomor Validasi dari BIPIH, Petugas Memproses Input Data dan Pendaftaran Haji melalui Siskohat; e. Pengguna Layanan (Pendaftar) Mendapatkan SPH / Nomor Porsi.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pendaftaran Haji (SPH)

NO WA : 082211442074

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Haji Reguler"