Tugas Belajar

No. SK: 800/1258/43/2023

  1. Surat Pengantar dari Satuan Kerja atau Unit Kerja ybs
  2. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja Tempat Tugas ybs mohonan Tugas Belajar ysb
  3. Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit kerjja bahwa yg bersangkutan tidak sedang dalam Pemeriksaan Pelanggaran disiplin dan atau tindak pidana;
  4. Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit kerjja bahwa yg bersangkutan tidak sedang menjalani pidana penjara atau Kurungan dan/atau hukuma Disiplin sedang atau hukuman Disiplin berat
  5. Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit kerjja bahwa yg bersangkutan tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara dan/atau menjalani Pemberhentian sementara sebagai PNS
  6. Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit kerja bahwa ybs tidak Pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1(satu) tahun terahir
  7. Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit kerja bahwa ybs tidak Pernah dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg berkekuatan hukuman tetap dalam 1(satu) tahun terahir
  8. Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit kerja bahwa ybs tidak Pernah dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan,dalam waktu 2(dua) tahun terahir
  9. Surat Keterangan sehat Jasmani/Rohani dari pusat Pelayanan kesehatan Pemerintah
  10. Surat Pernyataan,Persetujuan Mengikuti Pendidikan dan pimpinan Unit kerja
  11. Surat Keterangan melaksanakan tugas dari pimpinnan Unt Kerja tempat tugas ybs
  12. Surat keterangan dari Lembaga pendidikan bahwa ybs Telah lulus seleksi Administrasi dan Akademik
  13. Foto copy Ijazah terakhir
  14. Foto copy SK Pangkat CPNS dan SK Pangkat Terakhir
  15. Foto Copy SKP 2 (dua) tahun terakhir
  16. SK BAN-PT/ Sertifikat Akreditasi Pogram Study Minimal B (Baik sekali )

  1. PNS yang tidak dapat menyelesaikan masa Tugas Belajar dalam waktu yang ditentukan dapat diberikan perpanjangan masa tugas belajar dengan mengajukan permohonan paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa tugas belajar.
  2. 2. Perpanjangan masa Tugas Belajar dapat diberikan, dengan syarat : a. Keterlambatan tersebut bukan kesalahan PNS b. Mendapatkan rekomendasi dari Perguruan Tinggi c. Mendapat rekomendasi dari Pimpinan OPD asal d. Tidak mendapatkan tambahan dana bagi tugas belajar

15 Hari

Tidak dipungut biaya

surat tugas belajar

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :

a.     Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke Bidang Pengembangan BKPSDM Kabupaten Tanggamus.

b.    Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara :

-        Telepon : (0722) 21863

-        Email : pengembanganbkpsdmtgms@gmail.com

-     Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tugas Belajar"