No. SK: 004/SK/PKM.HRPG/II/2024
Waktu tanggap pasien :
a. anamnesa 5-10 menit
b. pemeriksaan dokter 5-10 menit
1. Peserta BPJS tidak dipungut biaya
2. Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut
biaya sesuai dengan tarif layanan umum sesuai perda
Standar pelayanan rujukan
Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :
1. Datang langsung ke Puskesmas Haurpanggung
2. Kirim surat ke alamat Koordinator Puskesmas Haurpanggung Jln. Guntur Melati No.35 Garut (Lewat Pos / Kotak pengaduan) Email : puskesmashaurpanggung@gmail.com
3. Mengisi pada buku pengaduan di meja informasi pada jam kerja
4. Lewat Telepon/ Hp dengan nomor :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store