Standar Pelayanan Rujukan

No. SK: 004/SK/PKM.HRPG/II/2024

  1. 1. Persyaratan Teknis: Pasien datang sendiri atau di antar oleh keluarga 2. Persyaratan Administrasi: a. Melakukan registrasi di loket pendaftaran untuk mengambil nomor antrian b. Membawa kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan lainnya bagi yang mempunyai

Waktu tanggap pasien : 

a. anamnesa 5-10 menit 

b. pemeriksaan dokter 5-10 menit

1. Peserta BPJS tidak dipungut biaya 

2. Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum sesuai perda

Standar pelayanan rujukan

Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat : 

1. Datang langsung ke Puskesmas Haurpanggung 

2. Kirim surat ke alamat Koordinator Puskesmas Haurpanggung Jln. Guntur Melati No.35 Garut (Lewat Pos / Kotak pengaduan) Email : puskesmashaurpanggung@gmail.com 

3. Mengisi pada buku pengaduan di meja informasi pada jam kerja 

4. Lewat Telepon/ Hp dengan nomor :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store