Unit Gawat Darurat

No. SK: 400.7.2/005/SK/PKM/IV/2024

  1. KTP, kartu keluarga

di mulai pasien datang ke ugd, petugas mulai menganamnesa, pemeriksaan fisik, penandaan identitas pasien, pemeriksaan dokter hingga melakukan tindakan medis ( pemeriksaan laboratorium dan atau pemeriksaan rontgen) sesuai advis dokter, pemberian resep  dan menjelaskan mengenai penyakit pasien sesuai data penunjang yang di lakukan. jika pasien diinyatakan stabil pasien di pindahkan ke ruang rawat inap, pasien di nyatakan pulang bila pasien saat diperiksa dokter masih dapat untuk berobat jalan, dan bila pasien di nyatakan untuk di rujuk dilakukan inform concent kembali untuk rujukan  serta memberitahukan mengenai prosedur rujukan ke keluarga pasien. 

pasien BPJS : Pelayanan gratis sesuai ketentuan yang berlaku 

Umum : Biaya Berdasarkan PERDA no 8 tahun 202, sesuai dengann hari jumlah perawatan dan pemakaian bahan medis habis pakai, obat dan jasa pelayanan lainnya.

Resume klinis dan kriteria pasien pulang, dan hasil pemeriksaan penunjang

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media : 

a. WA/SMS/TELEPON : O81 111 114 604 

b. Facebook : UPT Puskesmas Balubur Limbangan 

c. Instagram : @limbangandtp 

d. Twitter :@limbangandtp 

e. E-Mail : limbangandtp@gmail.com 

f. Kotak saran

atau bisa langsung menyampaikan kepada petugas yang sedang jaga.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store