Surat Izin Praktik Dokter Hewan Warga Negara Indonedia

  1. Scan KTP;
  2. Scan NPWP;
  3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6;
  4. Scan ijazah Dokter Hewan;
  5. Scan Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan;
  6. Scan surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat;
  7. Scan STR yang masih berlaku;
  8. Surat keterangan pemenuhan tempat praktik Dokter Hewan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Dokter Hewan Warga Negara Indonedia

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui:

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Instagram dpmptsp.mglkota
  • Facebook Dpmptsp Kota Magelang
  • Twitter DPMPTSP Kota Mgl
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Dokter Hewan Warga Negara Indonedia"