Standar Pelayanan IGD

No. SK: 004/SK/PKM.HRPG/II/2024

  1. 1. Pasien yang datang langsung ditangani oleh petugas sesuai triase. 2. Kartu Rekam Medis diisi lengkap antara lain identitas pasien, tanggal kunjungan, lembar persetujuan tindakan, rencana terapi dan tindakan oleh dokter.

Waktu tanggap pasien 5 menit

1. Peserta BPJS tidak dipungut biaya 

2. Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum

STANDAR PELAYANAN UGD

Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat : 

1. secara tertulis melalui kotak saran 

2. Melalui SMS/ Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store