Surat Izin Praktik Dokter Hewan Warga Negara Asing

  1. Scan paspor;
  2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6;
  3. Scan ijazah Dokter Hewan dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
  4. Scan ijazah/sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
  5. Scan perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi neeri di Indonesia;
  7. Scan Sertifikat Kompetensi sebagai Dokter Hewan Spesialis dari negara asalnya;
  8. Scan surat izin praktik dari negara asal;
  9. Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari Pejabat Otoritas Veteriner negara asal;
  10. Scan kartu anggota dari organisasi profesi Dokter Hewan dari negara asal;
  11. Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
  12. Surat pernyataan kemitraan dengan Dokter Hewan Indonesia;
  13. Scan Sertifikat Kompetensi di bidang Penyakit Hewan Tropik di Indonesia;
  14. Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan Dokter Hewan Spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
  15. Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi;
  16. Surat keterangan tempat praktik Dokter Hewan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Dokter Hewan Warga Negara Asing

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui:

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Instagram dpmptsp.mglkota
  • Facebook Dpmptsp Kota Magelang
  • Twitter DPMPTSP Kota Mgl
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Dokter Hewan Warga Negara Asing"