Standar pelayanan rekomendasi/Pengesahan surat keterangan domisili organisasi masyarakat/Politik

  1. 1. Surat pengantar dari ketua RT/RW setempat
  2. 2. Foto copy Akta Pendirian Organisasi Kemasyarakatan/Politik
  3. 3. Foto copy e-KTP pemohon

  1. 1. Pemohon datang lansung ke kantor Camat dengan membawa berkas persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon.
  3. 3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses rekomendasi/ pengesahan surat keterangan domisili organisasi masyarakaat/ politik, jika berkas persyaratan tidak sesuai, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi
  4. 4. Pemohon menerima Rekomendasi/pengesahan surat keterangan domisili organisasi masyarakaat/ politik.

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

:

:

:

:

:

:

Senin s/d Kamis

08.00 - 15.00 WIB

12.00 – 13.00 WIB

Jumat

08.00 – 15.30 WIB

12.00 – 13.30 WIB

 

Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional : Libur


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/pengesahan surat keterangan domisili organisasi masyarakaat/ politik

Kontak Person : 0813-6338-8400

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi/Pengesahan surat keterangan domisili organisasi masyarakat/Politik"