Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 400.7.2/005/SK/PKM/IV/2024

  1. Identitas pasien ( KTP, KK )
  2. KARTU BPJS

Setelah pasien mendapatkan pelayaan di UGD dan dinyatakan stabil maka pasien dipindahkan ke ruang rawat inap, Petugas UGD melakukan serah terima pasien ke petugas rawat inap, hal yang diinformasikan antara lain identitas, diagnosis, terapi dan evaluasi yang harus dilakukan, Petugas rawat inap mengantar pasien ke tempat yang disediakan,Petugas melakukan pemeriksaan tanda tanda vital dan terapi yang diberikan,Petugas melakukan pencatatan di buku register rawat inap, Dokter melakukan visit, Petugas memberikan terapi sesuai advis dokter,Pasien boleh pulang bila sudah ada izin dari dokter

PASIEN UMUM : 

Pemeriksaan Pasen Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

PASIEN JKN/BPJS : 

Gratis  sesuai ketentuan yang berlaku ( berdasarkan PERMENKES no 03 Tahun 2023 )

Merawat penderita yang memerlukan rawat inap secara tuntas,baik pasien pulang sembuh,dirujuk,pulang paksa atau meninggal dunia

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

 a. WA/SMS/TELEPON : O81 111 114 604

 b. Facebook : UPT Puskesmas Balubur Limbangan 

c. Instagram : @limbangandtp 

d. Twitter :@limbangandtp 

e. E-Mail : limbangandtp@gmail.com 

f. Kotak saran 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store